nasional

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Terkait Kasus Vina Cirebon Dimulai, Polda Jabar Hadir dengan 15 Anggota Tim Hukum

Senin, 1 Juli 2024 | 19:05 WIB
Sidang praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus Vina Cirebon dimulai di Pengadilan Negeri Bandung. (TL YouTube KompasTV)

HUKAMANEWS - Sidang praperadilan Pegi Setiawan yang diajukan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky dimulai pada Senin (1/7/2024) pagi di Pengadilan Negeri Bandung.

Tim kuasa hukum Polda Jabar hadir dalam sidang tersebut dengan 15 anggotanya, menunjukkan keseriusan mereka dalam menghadapi gugatan praperadilan ini.

Menurut laporan Breaking News Kompas TV, tim kuasa hukum Polda Jabar tiba di ruang sidang sekitar pukul 08.45 WIB.

Kehadiran tim hukum yang dipimpin oleh Kabidkum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani menegaskan kesiapan mereka dalam mengikuti sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Baca Juga: Jokowi Jenguk Prabowo, Doakan Kesembuhan Pasca-Operasi Kaki Kiri

Kombes Nurhadi Handayani menyatakan bahwa pihaknya siap mengikuti sidang praperadilan tersebut.

"Kami dari tim kuasa hukum Polda Jabar sesuai undangan dari pengadilan dengan tim sejumlah sekitar 15 orang, insyaallah kita akan mengikuti sidang. Pada hakekatnya kami siap," ujar Nurhadi.

Sidang praperadilan hari ini memiliki agenda pembacaan permohonan dari pihak Pegi Setiawan. "Agenda hari pertama membacakan permohonan dari pemohon dan kita berikan jawaban," tambah Nurhadi.

Sebelumnya, Polda Jabar tidak dapat menghadiri sidang praperadilan Pegi pada Senin (24/6) pekan lalu karena jadwal yang sudah ditetapkan terlebih dahulu untuk mengikuti rangkaian sidang praperadilan untuk kasus lain.

Baca Juga: Melawan Nepotisme dan Politik Balas Budi dengan Meritokrasi, Kunci Menuju Indonesia Adil dan Bermartabat

"Kami juga ada jadwal praperadilan dari polres lainnya, ada kegiatan yang sama seperti di Jaksel mewakili Polres Sukabumi, dari Indramayu juga ada, dari Subang juga ada praperadilan terkait kecelakaan 12 korban. Semuanya kita hadiri dan insyaallah hari ini bisa laksanakan," jelas Nurhadi.

Sidang praperadilan Pegi Setiawan dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaeman dan telah dimulai sejak pagi.

Penasihat hukum Pegi sedang membacakan permohonan praperadilan kliennya.

Pegi mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam.

Baca Juga: Komnas PA Bandar Lampung Imbau Orang Tua dan Guru Cek Aktivitas Daring Anak, Usai Terdata 80 Ribu Pelajar Terjerat Judi Online

Halaman:

Tags

Terkini