HUKAMANEWS - Komnas Perlindungan Anak (PA) Kota Bandar Lampung baru-baru ini mengeluarkan peringatan keras terkait semakin maraknya kasus kecanduan judi online di kalangan pelajar.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Satgas Pemberantasan Judi Online, tercatat ada 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun yang terlibat dalam aktivitas perjudian online.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan masyarakat, khususnya para orang tua dan guru.
Meningkatnya kasus judi online di kalangan anak-anak ini diakibatkan oleh lemahnya pengawasan dari orang tua dan guru di sekolah.
Ketua Komnas PA Kota Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa, menekankan pentingnya pendekatan persuasif dan pengawasan ketat untuk mencegah anak-anak terjerumus lebih jauh dalam dunia perjudian online.
Menurut Apriliandi, kecanduan judi online bisa memberikan dampak buruk jangka panjang bagi perkembangan psikologis anak-anak.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada para orang tua dan pihak sekolah untuk lebih aktif dalam memantau aktivitas daring anak-anak mereka.
Satgas Pemberantasan Judi Online melaporkan bahwa dari seluruh kategori usia pemain judi online, terdapat 2 persen anak-anak di bawah usia 10 tahun yang terlibat dalam aktivitas ini.
Selain itu, kelompok usia 10-20 tahun mendominasi 11 persen dari total pemain judi online, yang berarti ada sekitar 440 ribu anak muda yang terjerat dalam praktik perjudian digital.
Kelompok usia 21-30 tahun menempati posisi 13 persen dengan jumlah sekitar 520 ribu orang.
Usia 30-50 tahun menyumbang 40 persen dari total pemain judi online, atau sekitar 1,64 juta orang.
Sisanya, pemain judi online berusia di atas 50 tahun mencapai 1,35 juta orang.
Baca Juga: Rekam Jejak Serangan Ransomware di Indonesia, Urutan Terakhir Buka Kedok Pemerintahan Sebenarnya!