nasional

PDN Telan Rp700 Miliar Tapi Masih Rentan Diretas, Benarkah Anggaran Dikorupsi?

Minggu, 30 Juni 2024 | 17:20 WIB
anggaran Rp700 miliar untuk PDN yang masih rentan diretas, menyoroti kekhawatiran efisiensi dan transparansi pengelolaan dana publik. (kominfo.go.id)

HUKAMANEWS - Pernyataan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait anggaran sebesar Rp700 miliar untuk Pusat Data Nasional (PDN) melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali menjadi sorotan.

Meskipun dana besar telah dialokasikan untuk membangun infrastruktur sumber daya digital, keamanannya masih dipertanyakan karena kerentanan terhadap serangan peretas.

Dilansir HukamaNews.com, menurut pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, dalam acara Crosscheck by Medcom.id pada 30 Juni 2024, penggunaan anggaran haruslah efisien dan akuntabel agar dapat dipercaya oleh masyarakat.

Baca Juga: Segera Padankan NIK dan NPWP Sebelum Tanggal 30 Juni 2024, Hindari Kesulitan Akses Layanan Ini

 

Trubus menyampaikan kekhawatirannya atas kemungkinan bahwa dana sebesar itu belum optimal dalam pengelolaannya, mengingat kerentanan terhadap peretasan yang masih terjadi.

"Karena kalau sudah jadi seperti sekarang ini, karena ada peretasan, ramai, kemudian ini, masyarakat melihat sebenarnya bukan persoalan pengelolaannya enggak mampu, tapi, kemudian publik kepo kan, ada apa itu? Sehingga publik mencurigai berarti uang Rp700 miliar itu enggak dipakai semua?" ungkap Trubus.

Trubus juga menyoroti perlunya audit mendalam terhadap penggunaan dana tersebut untuk membangun PDN.

Baca Juga: Kominfo Lagi Kocar-kacir Masalah Pusat Data Nasional Diretas, Begini Reaksi Presiden Jokowi

 

Jika ditemukan penyimpangan, seperti korupsi atau maladministrasi, maka tindakan hukum harus segera dilakukan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat yang merasa menjadi korban akibat data pribadi mereka yang diretas.

Pernyataan pemerintah yang mengklaim dana sebesar Rp700 miliar belum mencukupi untuk harapan pembangunan PDN juga turut dikritisi oleh Trubus sebagai alasan belaka yang hanya menambah kegaduhan di masyarakat.

Dalam konteks ini, keberadaan PDN sebagai infrastruktur krusial bagi keamanan data nasional membutuhkan pengelolaan yang transparan dan akuntabel untuk menghindari kerugian yang lebih besar di masa depan.

 

Baca Juga: Jaksa KPK Beberkan Aliran Dana Syahrul Yasin Limpo Senilai Rp 44 Miliar dari Kosupsi dan Pemerasan di Kementan

Halaman:

Tags

Terkini