nasional

Judi Online Jadi Pemicu Kejahatan di Mukomuko, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penggelapan Uang yang Mencapai Rp1 Miliar

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:42 WIB
Judi online jadi pemicu kejahatan di Mukomuko. Polisi tangkap pelaku penggelapan uang Rp1 miliar (Net / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Mukomuko, Provinsi Bengkulu - Judi online telah menjadi salah satu pemicu utama terjadinya kejahatan di Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Menurut Kepolisian Resor Mukomuko, kegiatan judi dalam jaringan telah terkait erat dengan beberapa kasus tindak pidana yang dihadapi wilayah ini.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Mukomuko, Kompol Ahmad Musrin Musni, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menangani satu kasus signifikan yang terkait dengan judi online di daerah ini.

Baca Juga: Siapakah Gubernur Jakarta Selanjutnya? PAN Pertimbangkan Kaesang Jika Ridwan Kamil Absen di Pilkada 2024!

Kasus ini mencakup modus operandi yang melibatkan penggelapan uang sebesar lebih dari Rp1 miliar yang berasal dari pembayaran buku pelajaran PT Penerbit Erlangga.

Pada tahun 2021, Satuan Reskrim Kepolisian Resor Mukomuko berhasil menangkap Melku Setiawan (27 tahun), yang merupakan Kepala Kantor PT Penerbit Erlangga Perwakilan Kabupaten Mukomuko.

Melku Setiawan diduga secara sengaja menerima pembayaran buku pelajaran dari beberapa sekolah, namun tidak menyetorkannya ke rekening perusahaan.

Baca Juga: PDIP Prioritaskan Kader, PKS Usung Anies-Shohibul, Persaingan Seru Menuju Pilkada Jakarta 2024!

Sebaliknya, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi pelaku, termasuk bermain judi online.

Menurut Kompol Ahmad Musrin Musni, praktik judi online tidak hanya merugikan perusahaan dan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga dapat memicu terjadinya kejahatan lainnya seperti pencurian dan penipuan.

Selain itu, aktivitas judi online juga diyakini menjadi faktor pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang sering kali terjadi akibat tekanan finansial yang timbul dari kekalahan dalam perjudian.

Dalam kesempatan ini, pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik judi online.

Baca Juga: Pemerintah Melalui Kementrian ESDM Pastikan Harga Pertalite dan Solar Aman Juli 2024, Pertamax dan Dex Series Masih Tunggu Keputusan!

"Keterlibatan dalam judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerugian besar baik secara ekonomi maupun sosial," ungkap Kompol Ahmad Musrin Musni.

Untuk mengatasi masalah ini, Kepolisian Resor Mukomuko berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan yang berkaitan dengan judi online.

Halaman:

Tags

Terkini