nasional

Syahrul Yasin Limpo Gundah Gulana Usai Dituntut 12 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Kementan

Sabtu, 29 Juni 2024 | 14:18 WIB
SYL menanggapi tuntutan 12 tahun penjara dalam kasus korupsi Kementan

HUKAMANEWS - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menghadapi tuntutan yang berat dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta.

Tuntutan ini menjadi sorotan karena dianggap tidak mempertimbangkan kondisi luar biasa yang dihadapi Indonesia saat pandemi Covid-19 dan krisis pangan global.

SYL menyoroti bahwa dalam situasi krisis tersebut, Kementerian Pertaniannya telah melakukan langkah-langkah darurat untuk mengatasi ancaman kelaparan global yang diakui secara internasional.

Baca Juga: Kecewa JPU Abaikan Kontribusinya Sebagai Mentan, SYL: Kalau Memang Saya Terbukti Salah, Siap Bertanggung Jawab

Namun, tuntutan yang diajukan Jaksa KPK tampaknya tidak mempertimbangkan kontribusi tersebut sebagai faktor meringankan dalam kasus korupsi yang menjeratnya.

Pada sidang yang berlangsung Jumat lalu, SYL menegaskan bahwa upaya yang dilakukan Kementerian Pertanian saat krisis Covid-19 patut diapresiasi.

Presiden sendiri telah menggarisbawahi urgensi langkah-langkah yang diambil untuk menghindari krisis pangan yang lebih dalam.

"Kami berhadapan dengan situasi yang sangat genting. Lebih dari 340 juta jiwa di seluruh dunia menghadapi kelaparan. Kami dihadapkan pada tantangan besar untuk menjaga ketersediaan pangan nasional," ujar SYL dengan nada penegasannya.

Baca Juga: Update Keren! Paspor Indonesia Siap Terbaru dengan Desain dan Warna Baru Edisi 17 Agustus 2025

Namun demikian, tuntutan yang diajukan oleh Jaksa KPK dinilai tidak mempertimbangkan konteks tersebut secara memadai.

SYL merasa bahwa capaian signifikan Kementerian Pertanian dalam menghadapi tantangan global ini seharusnya dianggap sebagai mitigasi terhadap tuntutan pidana yang dihadapinya.

Jaksa KPK, di lain pihak, berpendapat bahwa tugas yang diemban oleh seorang menteri bukanlah pencapaian yang patut dipuji, melainkan bagian dari tanggung jawab yang melekat pada jabatan tersebut.

"Mengemban tugas sebagai menteri adalah kewajiban yang harus dilaksanakan, bukan suatu prestasi yang kami nilai dalam sidang ini," ungkap Meyer Simanjuntak, jaksa yang menangani kasus ini.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Klaim Tuntutan 12 Tahun Penjara Tak Pertimbangkan Posisinya sebagai Menteri Pertanian

Halaman:

Tags

Terkini