HUKAMANEWS - Eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia, Muhammad Hatta, dituntut hukuman penjara selama enam tahun.
Tuntutan ini diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Kementan pada periode 2020-2023.
Dalam tuntutannya, JPU KPK juga meminta agar Hatta dikenakan denda sebesar Rp250 juta dengan hukuman tambahan tiga bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayar.
Jaksa KPK Ikhsan Fernandi menyatakan bahwa tuntutan ini berdasarkan bukti yang menunjukkan bahwa Hatta secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Muhammad Hatta didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jaksa menegaskan bahwa perbuatan Hatta mencederai kepercayaan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Dalam persidangan, jaksa menyoroti bahwa Hatta tidak bersikap kooperatif selama penyelidikan.
Dia dianggap tidak berterus terang dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Hal ini menjadi salah satu faktor yang memberatkan tuntutan terhadapnya.
Selain itu, jaksa juga menyatakan bahwa perbuatan Hatta telah mencederai kepercayaan publik terhadap integritas Kementerian Pertanian.
Meski begitu, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan tuntutan.
Salah satunya adalah fakta bahwa Hatta tidak menikmati secara materiel hasil dari perbuatannya.