HUKAMANEWS - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) resmi dituntut pidana penjara selama 12 tahun atas kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang terjadi pada periode 2020-2023.
Selain pidana penjara, SYL juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta dengan subsider pidana kurungan selama enam bulan.
Kasus ini mencuat ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Simanjuntak, membacakan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Jumat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap Meyer.
Tidak hanya itu, SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat, dikurangi dengan jumlah uang yang sudah disita dalam perkara ini.
Jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda SYL akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kekurangan tersebut.
"Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun," tambah Meyer.
Menurut jaksa, SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan, seperti ketidakjujuran SYL dalam memberikan keterangan serta perbuatannya yang mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," ungkap Meyer.
Di sisi lain, usia lanjut SYL yang kini menginjak 69 tahun menjadi pertimbangan yang meringankan tuntutan.
Dalam dakwaan, SYL diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total nilai Rp44,5 miliar di lingkungan Kementerian Pertanian pada rentang waktu 2020-2023.