2. Daerah Khusus Jakarta: 235.568 pelaku, nilai transaksi Rp 2,3 triliun
3. Jawa Tengah: 201.963 pelaku, nilai transaksi Rp 1,3 triliun
4. Jawa Timur: 135.227 pelaku, nilai transaksi Rp 1,051 triliun
5. Banten: 150.302 pelaku, nilai transaksi Rp 1,022 triliun
Dengan meningkatnya perputaran uang judi online, penindakan tegas dan berkelanjutan sangat diperlukan untuk mengurangi dampak negatifnya terhadap masyarakat. ***