Jawa Barat Catat 535.644 Kasus Judi Online, Polda Jabar dan Satgas Lakukan Langkah Tegas

photo author
- Kamis, 27 Juni 2024 | 20:30 WIB
Polda Jabar dalam memerangi judi online serta daftar provinsi dengan kasus terbesar di Indonesia. (ANTARA/Rubby Jovan)
Polda Jabar dalam memerangi judi online serta daftar provinsi dengan kasus terbesar di Indonesia. (ANTARA/Rubby Jovan)

Polda Jabar tidak bekerja sendiri. Mereka telah berkomunikasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menindak tegas temuan-temuan tersebut.

"Tentunya permohonan pemblokiran situs judi online ini telah kita minta, kita mohon kepada Kominfo. Dan tentu kita melalui pihak Bareskrim Polri," kata Jules.

Selain Jawa Barat, terdapat empat provinsi lain yang tercatat sebagai daerah dengan pelaku judi daring terbesar di Indonesia.

Posisi kedua ditempati oleh Daerah Khusus Jakarta dengan 235.568 pelaku judi online dan nilai transaksi Rp 2,3 triliun.

Baca Juga: Skandal Korupsi Bansos Sejak 2020, Presiden Jokowi Serahkan KPK Usut Kerugian Rp125 Miliar!

Di Jawa Tengah, sebanyak 201.963 warganya bermain judi online dengan nilai transaksi mencapai Rp 1,3 triliun.

Jawa Timur berada di posisi keempat dengan 135.227 pelaku yang nilai transaksinya Rp 1,051 triliun.

Kemudian Banten, yang pelaku judi onlinenya mencapai 150.302 orang dengan nilai transaksi Rp 1,022 triliun.

Baca Juga: Tekan Angka DBD, Kemenkes Targetkan 230 Kabupaten dan Kota Uji Coba Nyamuk Wolbachia dalam 5 Tahun ke Depan

PPATK melaporkan bahwa perputaran uang judi online di Indonesia dalam kurun triwulan pertama 2024 telah mencapai Rp 600 triliun.

Jumlah ini bahkan melampaui total transaksi judi online selama setahun penuh pada 2023 yang "hanya" mencapai Rp 327 triliun.

"Masuk di 2024 triwulan pertama ini sudah Rp 600 triliun," kata Koordinator Humas PPATK, Natsir Kongah, dalam sebuah diskusi online bertajuk "Mati Melarat Karena Judi".

Daftar Provinsi dengan Judi Online Terbesar di Indonesia

1. Jawa Barat: 535.644 pelaku, nilai transaksi Rp 3,8 triliun

Baca Juga: Penundaan Vonis Edward Hutahaean Dalam Kasus Korupsi BTS 4G oleh Pengadilan Tipikor, Sidang Dijadwalkan Ulang Pada 4 Juli 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X