2. Daerah Khusus Jakarta: 235.568 pelaku, nilai transaksi Rp 2,3 triliun
3. Jawa Tengah: 201.963 pelaku, nilai transaksi Rp 1,3 triliun
4. Jawa Timur: 135.227 pelaku, nilai transaksi Rp 1,051 triliun
5. Banten: 150.302 pelaku, nilai transaksi Rp 1,022 triliun
Dengan meningkatnya perputaran uang judi online, penindakan tegas dan berkelanjutan sangat diperlukan untuk mengurangi dampak negatifnya terhadap masyarakat. ***
Artikel Terkait
Heboh! MUI Minta Tindak Tegas 1.000 Anggota DPR-DPRD Terlibat Judi Online, Cegah Citra Buruk dan Jaga Integritas Dewan
AJI dan Dewan Pers Tanggapi Temuan Satgas Soal 146 Wartawan Terlibat Judi Online
5 Provinsi dengan Pemain Judi Online Terbanyak di Indonesia, Daerah Mana yang Paling 'Merajalela'?
Sembilan Tersangka Judi Online di Semarang , Raih Omzet Hingga 15 Milyar Rupiah
Jawa Barat Jadi Jawara Judi Online, Begini Tanggapan Gubernur Bey Triadi
Judi Online Adalah Maut, Habiskan Perputaran Uang Hingga Rp600 Triliun Tapi Bandar Masih Aman di Luar Negeri