nasional

Jawa Barat Catat 535.644 Kasus Judi Online, Polda Jabar dan Satgas Lakukan Langkah Tegas

Kamis, 27 Juni 2024 | 20:30 WIB
Polda Jabar dalam memerangi judi online serta daftar provinsi dengan kasus terbesar di Indonesia. (ANTARA/Rubby Jovan)

HUKAMANEWS - Judi online semakin meresahkan masyarakat Indonesia, dengan Provinsi Jawa Barat menjadi sorotan utama.

Berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan praktik judi online terbesar di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) sekaligus Ketua Satgas Judi Online, Hadi Tjahjanto, menegaskan bahwa Jawa Barat berada di posisi teratas dalam daftar provinsi dengan jumlah pelaku judi online terbanyak.

Di Jawa Barat, tercatat sebanyak 535.644 orang terlibat dalam transaksi judi online. Nilai transaksi yang dihasilkan juga tidak main-main, mencapai Rp 3,8 triliun.

Baca Juga: Judi Online Adalah Maut, Habiskan Perputaran Uang Hingga Rp600 Triliun Tapi Bandar Masih Aman di Luar Negeri

Angka ini menunjukkan betapa seriusnya masalah judi online di provinsi tersebut.

Data ini semakin menguatkan urgensi untuk mengambil langkah-langkah tegas dalam memberantas praktik judi online di Jawa Barat.

Untuk mengatasi masalah ini, Satgas Judi Online berencana mengoptimalkan peran organisasi di tingkat masyarakat.

Salah satu strategi utama adalah melibatkan aparat penegak hukum, seperti Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).

Baca Juga: Jawa Barat Jadi Jawara Judi Online, Begini Tanggapan Gubernur Bey Triadi

Polda Jabar telah mengambil langkah konkret dengan mengajukan pemblokiran terhadap situs-situs yang diduga menjadi tempat transaksi judi online.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa pihak kepolisian gencar melakukan patroli siber.

Patroli ini bertujuan untuk mendeteksi dan memberantas situs-situs judi online yang meresahkan masyarakat.

Hingga saat ini, Polda Jabar telah mengajukan pemblokiran terhadap 72 situs yang terindikasi sebagai tempat transaksi judi online.

Baca Juga: Waspada Bakteri Pemakan Daging, Kemenkes Pantau Kasus di Indonesia

Halaman:

Tags

Terkini