nasional

Awasi Aplikasi Temu dari China, Kemendag Sebut Lebih Bahaya dari TikTok Shop yang Jadi Ancaman UMKM

Selasa, 25 Juni 2024 | 10:00 WIB
Aplikasi Temu dari China jadi sorotan Kemendag. Potensi ancaman bagi UMKM Indonesia. (temuapp.io)

Dalam rapat kerja dengan DPR RI Komisi VI, Teten menyatakan bahwa aplikasi Temu berpotensi mengganggu ekosistem UMKM dan lapangan pekerjaan di Indonesia jika masuk ke pasar lokal.

"Dengan masuknya aplikasi tersebut ke 58 negara, apalagi jika hingga masuk ke Indonesia dengan metode Factory to Consumer, bisa berdampak pada UMKM dan lapangan pekerjaan di Indonesia," tegas Teten.

Staf Khusus Kementerian Koperasi dan UKM, Fiki Satari, turut mendukung langkah penolakan aplikasi Temu.

Ia menekankan bahwa regulasi yang ada di Indonesia akan menyulitkan aplikasi ini untuk beroperasi.

Baca Juga: Peringkat Daya Saing RI Naik ke-27 di Tengah Investor Sepi dan Tingginya Pengangguran, Apa Sebabnya?

"Harus ditolak. Jadi sebenarnya secara regulasi ini sulit untuk beroperasi. Ada PP nomor 29 Tahun 2002 tentang Larangan Penggabungan KBLI 47, bisa juga yang kita revisi Permendag nomor 31 2023, Pengawasan Pelaku Usaha Sistem Elektronik, ada cross border langsung jadi tidak boleh," ujar Fiki, Sabtu (15/6/2024).

Masuknya aplikasi Temu ke Indonesia bisa berdampak besar pada UMKM.

Dengan model bisnis f to c, produk dari pabrik dapat langsung dijual ke konsumen tanpa melalui distributor lokal.

Hal ini bisa menurunkan penjualan produk UMKM yang sudah ada, mengingat harga produk yang dijual melalui Temu kemungkinan lebih murah karena tidak ada biaya perantara.

Baca Juga: Skandal Karen Agustiawan, Mantan CEO Pertamina Divonis 9 Tahun Penjara karena Korupsi LNG Oleh Pengadilan Tipikor Jakarta

Pemerintah berupaya untuk melindungi UMKM dengan memastikan bahwa setiap aplikasi yang masuk harus mematuhi regulasi yang berlaku.

Penolakan terhadap Temu bukan hanya soal melindungi pasar lokal, tapi juga menjaga keseimbangan ekonomi di Indonesia.

Kemendag berkomitmen untuk terus memantau perkembangan aplikasi Temu.

Meski saat ini Temu belum memiliki izin resmi di Indonesia, pemerintah tetap waspada dan siap mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi UMKM lokal.

Baca Juga: Kontroversi Rencana Pemblokiran Medsos X, Tantangan Atau Ketidakbecusan Pemerintah dalam Tangani Pornografi?

Halaman:

Tags

Terkini