nasional

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda Sepekan, Kuasa Hukum Kecewa Karena Ketidakhadiran Pihak Termohon Polda Jabar

Senin, 24 Juni 2024 | 13:55 WIB
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Kecewa, Sidang Praperadilan Ditunda Sepekan (Net / HukamaNews.com)

Ia berharap sidang praperadilan ini bisa berjalan lancar dan objektif tanpa ada intervensi atau kejanggalan.

Penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan oleh Polda Jabar dinilai tidak sah oleh Insank karena bukti yang dimiliki sangat lemah dan tidak cukup untuk menjerat kliennya.

"Praperadilan ini penting bagi kehidupan anak manusia, bagi kehidupan tersangka yang hari ini ditahan dalam rutan Polda Jabar yang tidak pernah mengetahui apa-apa," jelasnya.

Baca Juga: Redmi Note 13 Pro 5G Tawarkan Debut Warna Baru 'Olive Green' yang Menawan, Yuk Intip!

Sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan ini sebenarnya sudah dijadwalkan sebagai sidang perdana.

Namun, karena pihak termohon tidak hadir, sidang tersebut ditunda hingga 1 Juli.

Humas PN Bandung, Dalyusra, mengatakan bahwa sidang akan dilanjutkan jika pada tanggal tersebut pihak termohon tetap tidak hadir.

Baca Juga: Hari Ini, Syahrul Yasin Limpo Jadi Saksi Mahkota di Sidang Kasus Korupsi Kementan, Bakal Ungkap Fakta Mengejutkan! Simak Beritanya!

Penundaan sidang praperadilan Pegi Setiawan menimbulkan kekecewaan dari tim kuasa hukumnya dan menimbulkan dugaan adanya kesengajaan dari pihak termohon.

Insank Nasaruddin, ketua tim kuasa hukum, berharap sidang praperadilan dapat berjalan dengan objektif dan transparan agar publik bisa mengawal kasus ini dengan baik.

Insank juga menilai penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah karena bukti yang dimiliki sangat lemah.***

Halaman:

Tags

Terkini