Ia berharap sidang praperadilan ini bisa berjalan lancar dan objektif tanpa ada intervensi atau kejanggalan.
Penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan oleh Polda Jabar dinilai tidak sah oleh Insank karena bukti yang dimiliki sangat lemah dan tidak cukup untuk menjerat kliennya.
"Praperadilan ini penting bagi kehidupan anak manusia, bagi kehidupan tersangka yang hari ini ditahan dalam rutan Polda Jabar yang tidak pernah mengetahui apa-apa," jelasnya.
Baca Juga: Redmi Note 13 Pro 5G Tawarkan Debut Warna Baru 'Olive Green' yang Menawan, Yuk Intip!
Sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan ini sebenarnya sudah dijadwalkan sebagai sidang perdana.
Namun, karena pihak termohon tidak hadir, sidang tersebut ditunda hingga 1 Juli.
Humas PN Bandung, Dalyusra, mengatakan bahwa sidang akan dilanjutkan jika pada tanggal tersebut pihak termohon tetap tidak hadir.
Penundaan sidang praperadilan Pegi Setiawan menimbulkan kekecewaan dari tim kuasa hukumnya dan menimbulkan dugaan adanya kesengajaan dari pihak termohon.
Insank Nasaruddin, ketua tim kuasa hukum, berharap sidang praperadilan dapat berjalan dengan objektif dan transparan agar publik bisa mengawal kasus ini dengan baik.
Insank juga menilai penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah karena bukti yang dimiliki sangat lemah.***
Artikel Terkait
Pegi Setiawan Bantah Tuduhan Otak Pembunuhan Vina Cirebon, Sebut Dirinya Difitnah Polisi
Pro dan Kontra Penangkapan Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Fakta atau Fitnah?
Komentar Susno Duadji Soal Kasus Vina Cirebon: Penetapan Pegi Setiawan Sebagai Tersangka Pembunuhan Memerlukan Bukti yang Lebih Kuat
Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Apakah Pegi Setiawan Pelaku Sebenarnya? Eks Kabareskrim Susno Duadji Angkat Bicara
Pengamanan Ketat di PN Bandung, Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Siap Digelar Senin Ini!