HUKAMANEWS - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan kekecewaannya atas penundaan sidang praperadilan yang diajukan kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Sidang tersebut ditunda selama sepekan karena pihak termohon dari Polda Jabar tidak hadir.
Insank Nasaruddin, sebagai ketua tim kuasa hukum Pegi Setiawan, menyatakan bahwa mereka telah menyiapkan sebanyak 22 pengacara untuk mendampingi proses sidang tersebut.
Baca Juga: Ribuan Petani di NTT Tak Dapat Pupuk Subsidi, Temuan Satgasus Korupsi Polri
Insank Nasaruddin menyayangkan ketidakhadiran pihak termohon pada hari sidang yang seharusnya menjadi momentum penting bagi kliennya.
"Saat hari sidang, ternyata pihak termohon tidak juga hadir ataupun diwakili oleh kuasanya, itu yang menjadi kekecewaan," ujarnya di Bandung, Senin.
Insank menduga bahwa ada unsur kesengajaan dari pihak termohon untuk menunda sidang praperadilan ini.
Penundaan ini diduga dilakukan agar berkas perkara yang sedang diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dinyatakan lengkap atau P21.
Dengan demikian, gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan berpotensi digugurkan.
"Saya beri peringatan kalau sampai perkara praperadilan ini ternyata gugur dan di P21, kita duga semakin janggal perkara ini," tegas Insank.
Baca Juga: Bakal Diluncurkan pada 27 Juni Mendatang, OnePlus Ace 3 Pro Boyong 3 Perangkat Baru Lainnya
Ia menekankan pentingnya kehadiran pihak termohon dalam sidang agar publik bisa mengawal kasus ini secara objektif dan transparan.
Insank juga mempertanyakan motif di balik ketidakhadiran pihak termohon.
"Apakah mau pakai cara-cara klasik supaya praperadilan ini nanti gugur, maju ke sidang pokok perkara, ada apa ini? Jangan buat publik lagi menjadi janggal," katanya lagi.