HUKAMANEWS – Vonis 2,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi telah menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat dan ahli hukum.
Banyak yang menilai bahwa hukuman tersebut terlalu ringan mengingat beratnya kasus korupsi yang melibatkan Achsanul.
Dosen ilmu hukum Universitas Trisakti, Maria Sylvia Elisabeth Wangga, mengungkapkan bahwa vonis ini mencederai rasa keadilan masyarakat.
Menurut Maria, vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keberpihakan para hakim terhadap pemberian efek jera bagi pelaku korupsi.
“Jika hakim punya nurani, seharusnya bisa dimaksimalkan hukuman ini, bukan mengambil jalan tengah,” ujarnya dalam perbincangan dengan RRI Pro3 pada Sabtu (22/6/2024).
Kasus Korupsi Proyek BTS 4G Bakti Kominfo
Achsanul Qosasi dinyatakan bersalah atas penerimaan uang sebesar USD 2,64 juta atau sekitar Rp 40 miliar dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
Baca Juga: 3 Cara Mudah Padankan NIK sebagai NPWP Tanpa Datang ke Kantor Pajak
Pengadilan memutuskan bahwa Achsanul harus menjalani hukuman 2,5 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 250 juta.
Hakim menyebut bahwa pertimbangan vonis ini adalah karena Achsanul telah mengembalikan uang sebesar Rp 40 miliar yang diterimanya.
Namun, Maria Sylvia Elisabeth Wangga menilai bahwa pengembalian uang tersebut seharusnya tidak menjadi alasan untuk memberikan vonis yang ringan.
Baca Juga: Perguruan Tinggi Mulai Ajari Pramuka Untuk Kian Jeli dan Waspada Bahaya Media Digital
"Sebagai penyelenggara negara, Achsanul seharusnya mewujudkan amanat penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," tegasnya.