Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk tim hukum untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan.
“Dalam penanganan gugatan praperadilan yang dihadapi, tentu kami sudah menyiapkan tim dari kuasa hukum dari Polda Jabar,” kata Jules.
Ia menegaskan bahwa Polda Jabar siap menghadapi gugatan tersebut dan telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. "Tim ini telah terbentuk dan tentunya untuk menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum tersangka PS," tegasnya.
Daftar Poin Penting dalam Sidang Praperadilan
1. Tanggal dan Waktu Sidang: Sidang praperadilan dijadwalkan pada Senin, 24 Juni 2024, pukul 09.00 WIB.
2. Lokasi Sidang: Ruangan sidang enam di Pengadilan Negeri Bandung.
3. Hakim dan Panitera: Hakim tunggal Eman Sulaeman dan panitera pengganti Ahmad Al Atta.
4. Pengamanan: Koordinasi dengan pihak kepolisian untuk pengamanan internal dan eksternal.
Baca Juga: Kontroversi Kasus Korupsi Jalur Kereta, Apakah KPK Siap Panggil Menteri Perhubungan Budi Karya?
5. Persiapan Dokumen: Polda Jabar telah menyiapkan tim hukum dan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Pentingnya Pengamanan dalam Sidang Praperadilan
Pengamanan yang ketat dalam sidang praperadilan ini sangat penting mengingat tingginya perhatian publik terhadap kasus pembunuhan ini.
Pengadilan dan pihak kepolisian berupaya memastikan sidang berlangsung tanpa hambatan dan transparan.