HUKAMANEWS - Kratom, atau dikenal dengan nama ilmiah Mitragyna speciosa, adalah tanaman yang berasal dari Asia Tenggara, khususnya dari Kalimantan, Indonesia.
Tanaman ini telah digunakan secara tradisional sebagai obat herbal dan suplemen energi.
Namun, kandungan narkotika dalam kratom membuatnya menjadi subjek kontroversi.
Presiden Jokowi telah menginstruksikan untuk melakukan penelitian lebih lanjut agar manfaat dan risikonya dapat dipahami dengan jelas.
BNN (Badan Narkotika Nasional) telah meminta agar masyarakat tidak menggunakan kratom selama masa penelitian.
Kepala BNN, Komisaris Jenderal Marthinus Hukom, menegaskan bahwa kratom memiliki efek samping yang berbahaya jika digunakan dengan dosis tinggi.
Baca Juga: Tanri Abeng, Sosok Inspiratif Pengabdi Bangsa dan Pelopor Tata Kelola BUMN
Hal ini menjadi perhatian utama karena sampai saat ini, kratom belum diatur dalam Undang-Undang Narkotika, sehingga penggunaannya masih belum terkontrol dengan baik.
BNN juga menyatakan bahwa kratom dapat menyebabkan efek samping serius seperti depresi pernapasan, kejang, dan psikosis.
Risiko kecanduan juga tinggi jika kratom digunakan secara rutin dan dihentikan tiba-tiba.
Ini menunjukkan betapa pentingnya regulasi dan penelitian yang mendalam mengenai kratom sebelum memutuskan apakah penggunaannya dapat diizinkan secara luas.
Tata Kelola dan Regulasi Kratom
Kementerian Kesehatan menyebutkan bahwa kratom bukan termasuk narkotika berbahaya dan bisa digunakan sebagai pereda nyeri.
Artikel Terkait
Tertawa Tak Hanya Kesenangan, Ini Manfaatnya untuk Kesehatan yang Mungkin Tak Kamu Ketahui
5 Tips Menjaga Kesehatan Baterai Laptop Agar Awet dan Tahan Lama
Di Balik Sensasi Manis Legit Buah Sawo, Tersimpan Segudang Manfaat Kesehatan yang Tak Banyak Diketahui Awam
Mitos atau Fakta? Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan Jika Tak Pernah Sakit
Ternyata Begini Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Nonaktif Secara Online, Mudah Banget!