HUKAMANEWS - Fenomena mengkhawatirkan terkait anak-anak di bawah umur yang terjerumus dalam perangkap judi online kembali menyorot perhatian publik.
Komisioner KPAI, Kawiyan, mengungkapkan bahwa jumlah anak-anak yang terpapar judi online semakin meningkat akibat mudahnya akses internet dan minimnya pengawasan dari orang tua.
Pemerintah mencatat angka yang mencengangkan, dengan 80 ribu anak di bawah 10 tahun dan 440 ribu anak usia 10-20 tahun telah terlibat dalam aktivitas perjudian daring.
Kawiyan menekankan bahwa tingginya konektivitas internet di seluruh wilayah tanah air belum diimbangi dengan pengawasan yang memadai terhadap penggunaan internet oleh anak-anak.
Hal ini menjadi perhatian serius mengingat internet seharusnya menjadi sarana pendukung belajar bagi anak-anak, bukan sarana untuk terjerumus dalam kegiatan yang merugikan seperti judi online.
Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), sudah 88,9 persen anak Indonesia usia 5-17 tahun yang terhubung dengan internet, dengan mayoritas di antaranya aktif menggunakan media sosial.
Namun, ironisnya, banyak orang tua yang masih kurang memahami potensi bahaya di balik layar digital.
Keterbatasan pengetahuan ini, ditambah dengan kesibukan orang tua dalam pekerjaan sehari-hari, menyebabkan pengawasan terhadap aktivitas daring anak-anak terabaikan.
Baca Juga: Yamaha NMAX TURBO, Sensasi Berkendara Baru dengan Teknologi Canggih
Kawiyan juga mencatat bahwa konten di media sosial tidak selalu tersaring dengan baik, memungkinkan anak-anak untuk mengakses materi yang seharusnya tidak sesuai dengan usia mereka.
Hal ini semakin memperburuk situasi, karena anak-anak rentan terpengaruh oleh konten-konten yang menawarkan hiburan instan tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang.
"Kami melihat bahwa media sosial tidak hanya sekadar tempat berinteraksi, tetapi juga membentuk karakter dan perilaku anak-anak," ujar Kawiyan dengan nada prihatin.
Ia menambahkan bahwa beberapa permainan judi online dirancang dengan grafis dan tema yang menarik bagi anak-anak, memperbesar risiko ketergantungan mereka terhadap aktivitas perjudian ini.