Dalam menghadapi masalah ini, KPAI mengajukan perlunya upaya pencegahan yang lebih massif dari pemerintah.
Kawiyan menekankan bahwa sosialisasi tentang bahaya judi online perlu disasar secara luas kepada anak-anak dan orang tua.
Selain itu, perlindungan khusus dan program rehabilitasi harus segera diberikan kepada puluhan ribu anak di bawah umur yang sudah terjerumus dalam kecanduan judi online.
"Anak-anak yang terlibat dalam judi online sebenarnya adalah korban dari kekosongan perlindungan dalam sistem masyarakat kita," papar Kawiyan dengan nada penyesalan.
Ia menambahkan bahwa masyarakat perlu lebih peduli dan terlibat aktif dalam menjaga keamanan digital generasi masa depan.
Dengan demikian, persoalan judi online bukan hanya sekadar masalah hukum, tetapi juga menyangkut aspek perlindungan anak dan pendidikan digital yang menjadi tanggung jawab bersama.
KPAI berharap pemerintah dan masyarakat dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan online yang aman dan mendukung pertumbuhan positif anak-anak di era digital ini.
Langkah preventif dan edukasi yang ditingkatkan diharapkan mampu mengurangi angka kecanduan judi online di kalangan anak-anak, sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang tanpa terjerat dalam masalah yang dapat mengancam masa depan mereka. ***
Artikel Terkait
Tidak Ada Ampun! Satgas Pemberantasan Judi Online Blokir 5.000 Rekening Mencurigakan Demi Melindungi Ekonomi Keluarga dan Masa Depan Aman
Polri Gak Main-Main! 792 Kasus Judi Online Dibongkar, 1.158 Pelaku Dibekuk, Yuk Simak Aksi Gahar Mereka!
Soal Polemik Bansos Korban Judi Online, Pemerintah Tegaskan Pelaku Tidak Akan Menerima Bantuan Sosial
Polri Bersih-Bersih, Pecat Anggota Terlibat Judi Online, Yuk Laporkan Lewat Hotline 24 Jam!
Bareskrim Polri Guncang Dunia Maya, 318 Kasus Judi Online Terbongkar, 464 Pelaku Diamankan!
Bongkar Tiga Situs Judi Online, Polri Ungkap Perputaran Uang Capai Rp1 Triliun, Simak Detail Operasi dan Barang Buktinya di Sini!