HUKAMANEWS - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Pol Syahardiantono, menegaskan kembali komitmen Polri untuk menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam judi daring.
Dalam pernyataan resmi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, Syahardiantono menekankan bahwa setiap anggota Polri yang terlibat dalam perjudian akan menghadapi tindakan tegas, termasuk pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Jenderal bintang dua ini menekankan bahwa Polri memiliki komitmen kuat untuk tidak hanya menghindari keterlibatan dalam perjudian, tetapi juga tidak melindungi sindikat perjudian.
“Kami berpesan kepada jajaran, jangan coba-coba melibatkan diri dalam perjudian ini. Manakala didapatkan pasti ditindak tegas, ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dengan tidak hormat,” ujar Syahardiantono dengan tegas.
Polri, lanjutnya, sepakat dengan masyarakat bahwa perjudian melanggar norma hukum dan agama.
Pemberantasan perjudian ini memerlukan upaya terpadu dan komitmen kuat dari semua pihak.
“Semua agama melarang perbuatan mudarat ini, sudah banyak korban,” katanya menambahkan.
Syahardiantono juga menyatakan bahwa Polri berkomitmen memberantas perjudian, baik secara daring maupun konvensional, melalui penegakan hukum yang tegas.
Penegakan hukum ini berlaku bagi masyarakat umum dan juga internal Polri.
Dari sisi internal, Propam Polri telah menerbitkan surat telegram (STR) terkait upaya penegakan hukum terhadap anggota Polri yang terlibat dalam perjudian.
Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan Wireless Charging, Solusi Modern untuk Pengisian Daya Ponsel
“Arahan-arahan sudah kami berikan kepada jajaran dan para Kabid Propam sudah menindaklanjuti untuk melakukan pengawasan secara berjenjang,” katanya.
Pengawasan ini akan berlanjut terus menerus sebagai bentuk komitmen Polri.