Apabila Hasto dan Kusnadi mangkir dari panggilan penyidik, penyidik memiliki kewenangan untuk memanggil mereka kembali dengan panggilan kedua dan bahkan bisa membawa paksa jika tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas.
Ini menunjukkan bahwa KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan serius.
Yudi juga menyatakan bahwa dengan kondisi yang semakin sulit ini, Harun Masiku dan pihak-pihak yang membantu pelariannya kemungkinan akan mencari strategi baru untuk bersembunyi.
Baca Juga: Puan Maharani, Idul Adha Momentum Tingkatkan Gotong Royong dan Kepedulian Sosial
Namun, ia tetap optimis bahwa dengan pengalaman dan dedikasi AKBP Rossa, area pencarian Harun Masiku semakin dipersempit.
“Kita doakan saja Harun Masiku cepat tertangkap karena kasus ini tidak akan tuntas selama Harun Masiku belum tertangkap,” tambah Yudi.
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Sejak 17 Januari 2020, Harun Masiku dinyatakan buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Selain Harun, anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, juga terlibat dalam kasus ini.
Wahyu Setiawan telah dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan saat ini menjalani bebas bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.
Baca Juga: Prabowo Subianto Rayakan Idul Adha di Hambalang, Ibadah dan Kepedulian Sosial
Dengan keyakinan yang tinggi dan dukungan dari masyarakat, diharapkan penegakan hukum oleh KPK akan semakin kuat dan efektif.
Penangkapan Harun Masiku akan menjadi salah satu bukti keberhasilan KPK dalam menuntaskan kasus korupsi besar di Indonesia.
Mari kita terus mendukung upaya KPK dalam memberantas korupsi demi terciptanya Indonesia yang lebih bersih dan adil.***