HUKAMANEWS - Buronan dalam kasus suap, Harun Masiku, dan terkait penetapan calon anggota DPR RI periode 2019-2024, diyakini akan segera tertangkap.
Keyakinan ini disampaikan oleh mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap.
Menurutnya, AKBP Rossa Purbo Bekti, Kasatgas Penyidikan KPK, memiliki rekam jejak yang solid dalam menangani kasus-kasus besar, sehingga ia optimis Harun Masiku akan segera ditangkap.
Baca Juga: Laporan Masalah Penyelenggaraan Haji 2024, Timwas Haji DPR Siap Evaluasi dan Tingkatkan Pelayanan
Yudi Purnomo, mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, mengungkapkan bahwa dengan tambahan tim penyidik yang dipimpin oleh AKBP Rossa Purbo Bekti, Harun Masiku dapat segera diamankan.
“Tim penyidik tambahan di bawah kepemimpinan Kasatgas Penyidikan AKBP Rossa Purbo Bekti bisa menangkap Harun Masiku,” kata Yudi di Jakarta, Selasa.
Rekam jejak AKBP Rossa Purbo Bekti sebagai penyidik KPK sangat mengesankan. Ia sudah berpengalaman dalam menangkap daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi seperti Samin Tan, Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto.
Baca Juga: 7 Buah Penyelamat Usai Menikmati Daging Kurban, Ampuh Lawan Kolesterol dan Darah Tinggi
Tidak hanya itu, Rossa juga pernah terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) suap komisioner yang melibatkan Harun Masiku.
Dengan pengalaman ini, Yudi yakin bahwa AKBP Rossa tahu langkah-langkah yang harus diambil untuk menangkap Harun Masiku.
Selain itu, terkait penyitaan ponsel Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Yudi menegaskan bahwa AKBP Rossa akan melakukan analisis digital forensic terhadap ponsel tersebut.
Baca Juga: Punya Potensi 1 Giga Ton CO2, Jokowi Optimis Indonesia Akan Jadi Poros Perdagangan Karbon Dunia
Menurutnya, proses analisis ini memerlukan waktu karena tergantung pada jumlah data yang ada di dalam ponsel.
Jika hasil analisis menunjukkan adanya kaitan dengan pelarian Harun Masiku atau perkara suap anggota KPU, maka pemilik ponsel akan dipanggil kembali untuk memberikan keterangan.
“Cepat atau lambat tentu Hasto dan Kusnadi akan diperiksa kembali untuk ditanyakan kembali terkait dengan isi ponsel tersebut apakah tentang percakapan, gambar, video, atau rekaman suara dan lainnya,” kata Yudi.
Artikel Terkait
Bongkar Kasus Korupsi Jual-Beli Gas PGN, Sederet Pejabat Dipanggil KPK
KPK Ungkap Modus Korupsi Baru di DJKA Kemenhub, Penentuan Pemenang Sebelum Lelang
KPK Tetapkan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Semarang sebagai Tersangka Kasus Korupsi DJKA
Kasus Korupsi Garuda Indonesia, Menguak Alasan Emirsyah Satar Serahkan Dokumen Fleet Plan ke Airbus Group
KPK Usut Tersangka Korupsi DJKA Semarang, Yofi Okarisza Diduga Terima Fee 20 Persen dari Lelang Proyek Kereta Api