nasional

KPK Ungkap Modus Korupsi Baru di DJKA Kemenhub, Penentuan Pemenang Sebelum Lelang

Jumat, 14 Juni 2024 | 09:51 WIB
kasus korupsi DJKA Kemenhub, KPK ungkap modus pengaturan pemenang lelang sebelumnya. (Dokumen KPK / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi seringkali mengejutkan publik, terutama ketika modus operandi yang digunakan begitu canggih dan terencana.

Salah satu kasus terbaru yang mencuat adalah dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perekeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub), yang berhasil diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Yofi Oktarisza sebagai tersangka utama. Artikel ini akan mengulas secara mendalam tentang bagaimana modus korupsi ini dijalankan serta dampaknya terhadap proyek-proyek kereta api di Indonesia.

Baca Juga: Wow, Bocoran Terbaru! Xiaomi 15 Makin Keren dengan Snapdragon 8 Gen 4, Layar OLED 1,5K, dan Kamera Super 50MP, Yuk Simak Detailnya!

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa modus korupsi ini melibatkan pengaturan pemenang lelang sebelum proses lelang barang dan jasa dimulai.

Yofi, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah atau BTP Semarang dari tahun 2017 hingga 2021, diduga bekerja sama dengan Dion Renato Sugiarto, seorang pengusaha yang ikut serta dalam proyek jalur kereta api.

Menurut Asep, Yofi dan rekan-rekannya sering mengatur pertemuan dengan calon pemenang lelang sebelum proses resmi dimulai. Pertemuan ini biasanya diadakan di kantor PPK atau di lokasi tertentu seperti hotel.

Baca Juga: Nantikan di 20 Juni! Realme GT 6 Siap Gebrak Pasar, Performa Kencang Snapdragon 8s Gen 3 dan Pengisian Daya 120W Bikin Wow!

Pada pertemuan ini, PPK akan membagi paket-paket pekerjaan yang akan dimenangkan oleh masing-masing rekanan.

Selain itu, PPK juga meminta adanya rekanan pendamping dalam setiap lelang untuk memastikan semua pihak mendapatkan jatah mereka.

Selanjutnya, Yofi memberikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada masing-masing rekanan dan memberikan arahan khusus terkait metode pekerjaan, alat, dan dukungan lainnya.

Baca Juga: Serunya Produksi Film ala Joko Anwar dengan Jajal Smartphone Vivo X100, Hasil Foto Keren dan Video Cinematic, Cuma Pakai HP!

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa rekanan yang telah ditentukan akan memenangkan lelang.

Yofi juga menambahkan syarat-syarat khusus yang hanya bisa dipenuhi oleh calon pemenang yang telah ditentukan sebelumnya.

Asep menjelaskan bahwa seharusnya mekanisme lelang yang benar adalah mempertemukan berbagai perusahaan untuk bersaing dalam memberikan penawaran kualitas terbaik dengan harga terendah.

Halaman:

Tags

Terkini