Namun, dalam kasus ini, Yofi dan rekanannya melanggar aturan tersebut dengan mengatur pemenang lelang jauh sebelum proses lelang dimulai.
Tindakan ini jelas melanggar prinsip transparansi dan kompetisi sehat dalam pengadaan barang dan jasa.
Sebagai imbalan atas pengaturan ini, PPK termasuk Yofi menerima fee dari rekanan dengan besaran antara 10 persen hingga 20 persen dari nilai paket pekerjaan.
Baca Juga: Peringatan Dini Cuaca BMKG, Hujan Lebat Mengancam Jakarta dan Sejumlah Wilayah Indonesia Hari Ini
Fee tersebut tidak hanya digunakan untuk kepentingan pribadi PPK tetapi juga untuk berbagai keperluan lainnya.
Penerimaan fee juga tetap dilakukan kepada PPK pengganti yang menggantikan PPK awal setelah lelang paket pekerjaan selesai.
Dalam menjalankan aksinya, Yofi menunjuk Dion Renato sebagai penadah uang dari rekanan lain yang mengerjakan paket pekerjaan.
Baca Juga: Ponsel Gaming Nubia Red Magic 10 Siap Meluncur November Ini, Cek Spesifikasi dan Fitur Unggulan
Uang yang terkumpul tersebut kemudian diberikan kepada Yofi dan dicatat oleh Suyanto dan Any Sisworatri, yang merupakan karyawan bagian keuangan dari perusahaan milik Dion Renato.
Dion Renato diketahui memiliki tiga perusahaan yang terlibat dalam proyek-proyek di lingkungan Direktorat Prasarana DJKA Kemenhub, yaitu PT Istana Putra Agung, PT Prawiramas Puriprima, dan PT Rinenggo Ria Raya.
Karena keterlibatannya dalam kasus ini, Dion telah lebih dulu dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Negeri Semarang.
Baca Juga: Ponsel Gaming Nubia Red Magic 10 Siap Meluncur November Ini, Cek Spesifikasi dan Fitur Unggulan
Selama menjabat sebagai PPK, Yofi telah mengurus 18 paket pekerjaan barang dan jasa dari PPK sebelumnya dan menangani 14 paket pekerjaan baru di lingkungan BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah.
Selain Yofi dan Dion, KPK juga menetapkan belasan orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penyidikan terhadap kasus ini masih berlanjut, dan KPK terus berusaha mengumpulkan bukti-bukti untuk menuntaskan kasus korupsi yang menggemparkan ini.
Artikel Terkait
Profil Juru Bicara Baru KPK, Pengalaman dan Kontribusi Tessa Mahardhika Sugiarto dan Budi Prasetyo dalam Pemberantasan Korupsi
Kejagung Periksa Eks Dirut Anak Usaha Antam Terkait Kasus Korupsi Emas 109 Ton, Cek 9 Daftar Pejabat yang Diperiksa di Sini!
Membongkar Akar Korupsi di Indonesia: Sistem Cacat, Penegakan Hukum Lemah, dan Elite Serakah
Bongkar Kasus Korupsi Jual-Beli Gas PGN, Sederet Pejabat Dipanggil KPK
Keadilan di Indonesia, Mimpi Reformasi yang Terkikis Korupsi