Pembagian daging kurban memiliki beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh umat muslim.
Salah satu hadits riwayat Imam Al Bukhari dari Salamah bin al Akwa’ RA menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: “Barangsiapa yang menyembelih hewan qurban, janganlah dia menyisakan sedikitpun dagingnya di dalam rumahnya setelah hari (Tasyriq) yang ketiga (tanggal 13 Dzulhijjah).”
Namun, ada pengecualian dalam situasi tertentu. Seperti yang disebutkan dalam hadits yang sama, pada tahun-tahun tertentu di mana terjadi kesulitan atau kelaparan, Nabi Muhammad SAW memperbolehkan umatnya untuk menyimpan daging kurban.
Baca Juga: TOP 5 Rekomendasi Barang Elektronik Esensial untuk Pengantin Baru yang Wajib Ada di Rumah
Tetapi pada tahun-tahun biasa, daging kurban dianjurkan untuk segera dihabiskan atau dibagikan.***