nasional

Apakan WNA Boleh Memiliki Tempat Usaha di Indonesia? Cek 5 Kriteria Orang Asing Agar Bisa Berwirausaha!

Rabu, 5 Juni 2024 | 14:05 WIB
5 kriteria penting bagi WNA untuk mendirikan usaha di Indonesia agar legal dan sukses sesuai regulasi terbaru. (rawpixel.com)

1. Legalitas Usaha

Langkah pertama dan paling krusial adalah memastikan legalitas usaha.

WNA harus memiliki semua dokumen yang dibutuhkan untuk mendirikan usaha, seperti akta pendirian, tanda daftar perusahaan, surat izin usaha perdagangan (SIUP), dan izin-izin lainnya sesuai dengan jenis usaha yang akan dijalankan.

Dokumen-dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa usaha tersebut telah memenuhi semua persyaratan hukum dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

Baca Juga: Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Timah, Fakta dan Perkembangannya

Selain itu, WNA harus mendapatkan izin usaha dari Menteri Hukum dan HAM atau pejabat yang ditunjuk.

Proses ini mungkin tampak rumit, tetapi sangat penting untuk menjamin bahwa usaha tersebut beroperasi secara sah.

Sebelum memulai proses ini, WNA juga harus memeriksa Daftar Negatif Investasi (DNI) yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Timah ke Kejari Jaksel: Sebuah Langkah Penting dalam Pemberantasan Korupsi

DNI mengatur bidang usaha apa saja yang terbuka untuk investasi asing dan apa saja yang terbuka dengan syarat tertentu.

Jika usaha termasuk dalam bidang usaha yang tertutup untuk asing, maka izin tidak akan diberikan.

2. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Setelah mengurus legalitas usaha, langkah berikutnya adalah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB adalah identifikasi resmi yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Baca Juga: Dua Tersangka Korupsi Timah Dilimpahkan Ke Kejari Jaksel, Segera Disidang, Kejagung Serahkan Bukti Dan Siap Dakwa Dengan Kerugian Rp300 Triliun

Halaman:

Tags

Terkini