1. Legalitas Usaha
Langkah pertama dan paling krusial adalah memastikan legalitas usaha.
WNA harus memiliki semua dokumen yang dibutuhkan untuk mendirikan usaha, seperti akta pendirian, tanda daftar perusahaan, surat izin usaha perdagangan (SIUP), dan izin-izin lainnya sesuai dengan jenis usaha yang akan dijalankan.
Dokumen-dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa usaha tersebut telah memenuhi semua persyaratan hukum dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Baca Juga: Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Timah, Fakta dan Perkembangannya
Selain itu, WNA harus mendapatkan izin usaha dari Menteri Hukum dan HAM atau pejabat yang ditunjuk.
Proses ini mungkin tampak rumit, tetapi sangat penting untuk menjamin bahwa usaha tersebut beroperasi secara sah.
Sebelum memulai proses ini, WNA juga harus memeriksa Daftar Negatif Investasi (DNI) yang berlaku di Indonesia.
DNI mengatur bidang usaha apa saja yang terbuka untuk investasi asing dan apa saja yang terbuka dengan syarat tertentu.
Jika usaha termasuk dalam bidang usaha yang tertutup untuk asing, maka izin tidak akan diberikan.
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
Setelah mengurus legalitas usaha, langkah berikutnya adalah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB adalah identifikasi resmi yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).