Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 yang merupakan perubahan atas PP 96/2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba) menyebutkan bahwa organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah dapat mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).
Mengoptimalkan Peran Organisasi Keagamaan
Kehadiran organisasi keagamaan dalam sektor pertambangan bukanlah hal baru, namun dengan regulasi baru ini, peran ormas dalam pembangunan ekonomi nasional semakin diakui.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, menegaskan bahwa pengelolaan tambang oleh ormas akan tetap dilakukan secara profesional melalui sayap bisnis ormas tersebut.
Siti Nurbaya juga menambahkan bahwa pemberian hak kepada ormas untuk mengelola pertambangan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar, yang menyebutkan hak asasi manusia untuk menjadi produktif.
Hal ini menunjukkan bahwa ormas tidak hanya berperan dalam bidang sosial dan keagamaan, tetapi juga memiliki potensi besar dalam sektor ekonomi.
Meskipun terdapat berbagai peluang, tentu saja langkah ini juga menghadirkan tantangan.
Pengelolaan tambang batu bara memerlukan keahlian khusus dan pengelolaan yang profesional.
Oleh karena itu, penting bagi PBNU untuk memastikan bahwa pengelolaan tambang ini dilakukan dengan memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Di sisi lain, dengan adanya dukungan penuh dari pemerintah, PBNU memiliki peluang besar untuk mengoptimalkan potensi ini.
Pengelolaan tambang batu bara yang baik dapat memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi PBNU, yang pada gilirannya dapat digunakan untuk mendukung berbagai program keagamaan dan sosial.
Pemberian izin usaha pertambangan kepada PBNU diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang besar.