Pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan tambang ini dapat digunakan untuk mendukung berbagai program yang dijalankan oleh PBNU, baik dalam bidang pendidikan, kesehatan, maupun sosial.
Selain itu, pengelolaan tambang ini juga diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat sekitar, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan demikian, langkah ini tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi PBNU, tetapi juga bagi masyarakat luas.
Langkah Bahlil Lahadilia dalam memberikan izin usaha pertambangan kepada PBNU merupakan terobosan strategis yang diharapkan dapat mengoptimalkan peran ormas dalam pembangunan ekonomi nasional.
Dengan adanya dukungan penuh dari pemerintah, PBNU memiliki peluang besar untuk mengelola tambang batu bara ini dengan baik, yang pada gilirannya dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang signifikan.
Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam memastikan bahwa pengelolaan tambang ini dilakukan secara profesional dan berkelanjutan.
Baca Juga: Kemenag Sediakan Katering Khusus Bagi Jemaah Haji Lansia, Langkah Nyata untuk Kenyamanan Ibadah
Oleh karena itu, penting bagi PBNU untuk bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa pengelolaan tambang ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak yang terlibat.
Dengan langkah ini, diharapkan PBNU dapat semakin berkontribusi dalam pembangunan negara, tidak hanya dalam bidang keagamaan dan sosial, tetapi juga dalam sektor ekonomi.
Langkah ini juga menunjukkan bahwa ormas memiliki potensi besar untuk berperan dalam pembangunan nasional yang lebih luas.***
Artikel Terkait
Tersandung Kasus Pemalsuan Pelat Nomor DPR RI di Mobil Mewah, Henry Indraguna, Pengacara Golkar Terkenal Akhirnya Ditangkap
STR dan SIP Bisa Dicabut Seumur Hidup bagi Tenaga Medis, Sanksi Keras bagi Pengguna Calo SKP dari Kemenkes
Dinonjobkan dan Dimutasi ke Polda Jatim, Kasat Narkoba Polres Blitar Dinyatakan Positif Narkoba, kok Bisa?
Kaesang Pangarep Siap Duet dengan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024, Potensi dan Tantangan yang Menanti
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri, Ada Apa?