Daftar Sanksi dan Langkah Penegakan Kemenkes
Untuk lebih memahami langkah yang diambil Kemenkes, berikut adalah rincian sanksi dan upaya penegakan yang dilakukan:
1. Pencabutan Sementara STR dan SIP:
- Tenaga medis dan kesehatan yang menjadi calo: STR dan SIP dicabut sementara selama 12 bulan.
- Pengguna jasa calo: STR dan SIP dicabut sementara selama 6 bulan.
Baca Juga: Kemenag Sediakan Katering Khusus Bagi Jemaah Haji Lansia, Langkah Nyata untuk Kenyamanan Ibadah
2. Pencabutan Seumur Hidup STR dan SIP:
- Jika pelanggaran terulang dua kali, baik sebagai calo maupun pengguna jasa calo, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup.
3. Pengawasan Ketat Penerbitan SKP:
- Kemenkes akan menerbitkan peraturan pengawasan yang lebih ketat terkait penerbitan SKP.
- Investigasi dan audit rutin untuk memastikan tidak ada pelanggaran.
4. Penindakan Cepat:
- Laporan masyarakat dan hasil audit internal akan segera ditindaklanjuti.
- Kerjasama dengan pihak berwenang untuk menindaklanjuti pelanggaran yang ditemukan.