nasional

STR dan SIP Bisa Dicabut Seumur Hidup bagi Tenaga Medis, Sanksi Keras bagi Pengguna Calo SKP dari Kemenkes

Senin, 3 Juni 2024 | 13:00 WIB
Kemenkes berlakukan sanksi keras bagi pengguna calo SKP: STR dan SIP bisa dicabut seumur hidup. Langkah tegas untuk integritas profesi kesehatan (UNAIR / HukamaNews.com)

Daftar Sanksi dan Langkah Penegakan Kemenkes

Untuk lebih memahami langkah yang diambil Kemenkes, berikut adalah rincian sanksi dan upaya penegakan yang dilakukan:

1. Pencabutan Sementara STR dan SIP:

- Tenaga medis dan kesehatan yang menjadi calo: STR dan SIP dicabut sementara selama 12 bulan.

- Pengguna jasa calo: STR dan SIP dicabut sementara selama 6 bulan.

Baca Juga: Kemenag Sediakan Katering Khusus Bagi Jemaah Haji Lansia, Langkah Nyata untuk Kenyamanan Ibadah

2. Pencabutan Seumur Hidup STR dan SIP:

- Jika pelanggaran terulang dua kali, baik sebagai calo maupun pengguna jasa calo, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup.

3. Pengawasan Ketat Penerbitan SKP:

- Kemenkes akan menerbitkan peraturan pengawasan yang lebih ketat terkait penerbitan SKP.

- Investigasi dan audit rutin untuk memastikan tidak ada pelanggaran.

4. Penindakan Cepat:

- Laporan masyarakat dan hasil audit internal akan segera ditindaklanjuti.

- Kerjasama dengan pihak berwenang untuk menindaklanjuti pelanggaran yang ditemukan.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Pemalsuan Pelat Nomor DPR, Pengacara dan Politikus Golkar Henry Indraguna Ditangkap,

Halaman:

Tags

Terkini