Keputusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024.
Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa pasal dalam peraturan KPU bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.
Perubahan ini memberikan peluang bagi anak muda berusia minimal 25 tahun untuk mencalonkan diri sebagai bupati atau wali kota, dan 30 tahun untuk gubernur.
Baca Juga: Harga Emas Antam Naik Rp 8.000 di Tengah Kasus Korupsi 109 Ton, Jadi Segini per Gramnya Sekarang!
Dengan demikian, semakin banyak pemuda yang dapat berpartisipasi dalam Pilkada 2024, membawa harapan baru dan semangat perubahan yang lebih progresif.
Keputusan Mahkamah Agung (MA) mengenai batas usia kepala daerah merupakan angin segar bagi generasi muda Indonesia.
Dengan perubahan ini, anak muda berusia 25 tahun sudah bisa mencalonkan diri sebagai bupati atau wali kota, sementara untuk posisi gubernur, usia minimal yang ditetapkan adalah 30 tahun.
Baca Juga: PP Tapera 2024, Solusi atau Beban Baru Bagi Rakyat?
Hal ini sesuai dengan Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang dikeluarkan oleh MA pada tanggal 29 Mei 2024.
Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, menyatakan bahwa kesempatan ini sangat terbuka bagi semua anak muda yang ingin berkontribusi lebih dalam dunia politik.
Gibran sendiri merupakan contoh nyata bahwa anak muda mampu memimpin dan membawa perubahan positif.
Selama menjabat sebagai Wali Kota Solo, Gibran telah menunjukkan kepemimpinan yang inovatif dan efektif.
Dengan adanya perubahan batas usia ini, semakin banyak anak muda yang termotivasi untuk terjun ke dunia politik.
Mereka memiliki kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan membawa perubahan yang diinginkan masyarakat.