Gibran Sambut Baik Putusan MA, Batas Usia Kepala Daerah Turun, Peluang Anak Muda Terbuka Lebar di Pilkada 2024

photo author
- Jumat, 31 Mei 2024 | 20:00 WIB
Gibran menyambut baik putusan MA soal batas usia kepala daerah. Peluang anak muda terbuka lebar untuk Pilkada 2024.
Gibran menyambut baik putusan MA soal batas usia kepala daerah. Peluang anak muda terbuka lebar untuk Pilkada 2024.

Gibran menyebutkan bahwa kesempatan ini terbuka luas untuk semua anak muda yang ingin berkontribusi.

“Sekarang semua anak muda punya peluang yang sama untuk menjadi kepala daerah,” kata Gibran.

“Kesempatan ini terbuka luas untuk semua.” Pernyataan ini menegaskan bahwa tidak ada lagi hambatan bagi anak muda untuk berpartisipasi dalam politik dan pemerintahan.

Baca Juga: Kejaksaan Tetapkan 22 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Timah dengan Kerugian Rp300 Triliun

Kaesang Pangarep dan Pilkada 2024

Saat ditanya mengenai kemungkinan adiknya, Kaesang Pangarep, untuk maju dalam Pilkada 2024, Gibran tidak memberikan jawaban pasti.

Ia menyarankan agar pertanyaan tersebut diajukan langsung kepada Kaesang atau Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mendukungnya.

"Tanyakan ke Kaesang ya, tanyakan ke teman-teman PSI," ujar Gibran.

Baca Juga: Duet Budi-Kaesang Jelang Pilkada Jakarta, Yakin Bisa Sesukses Pilpres 2024?

Gibran juga menolak memberikan spekulasi mengenai daerah mana yang akan dipilih oleh Kaesang jika memutuskan untuk maju dalam Pilkada 2024.

"Keputusannya di Kaesang ya, untuk maju atau tidak. Tanyakan langsung sama Kaesang," tandasnya.

Mahkamah Agung dan Perubahan Batas Usia

Putusan Mahkamah Agung mengenai batas usia ini adalah hasil dari permohonan uji materiil yang diajukan oleh Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda).

Baca Juga: Perkenalan Nayunda Dengan SYL, Dimulai Dari Pengenalan Oleh Muhammad Hatta, Pesan WhatsApp Berupa Stiker hingga Diajak Makan

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X