MA menegaskan bahwa pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai sesuai dengan undang-undang yang lebih tinggi.
Keputusan ini memberikan interpretasi baru yang lebih fleksibel dan inklusif bagi calon kepala daerah muda.
"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih," demikian bunyi putusan tersebut.
Baca Juga: Berapa Harga Apartemen Nayunda yang Dibayari Cicilannya oleh Mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo?
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan Pilkada 2024 akan menjadi ajang yang lebih dinamis dan menarik, dengan partisipasi dari banyak calon kepala daerah muda yang penuh semangat dan ide-ide baru.
Generasi muda kini memiliki kesempatan untuk menunjukkan kemampuan mereka dalam memimpin dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.***
Artikel Terkait
Kemungkinan Partai Lain Masuk Koalisi Prabowo-Gibran Usai PKB dan NasDem Gabung, Prabowo: Kita Lihat Perkembangan
Koalisi Baru! NasDem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Optimisme Masa Depan Indonesia
Rais Aam PBNU Doakan Sukses Pemerintahan Prabowo-Gibran, Kenang Kebersamaan Sejak 1996
Kalah Nyapres, Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi di Kabinet Prabowo Gibran, TPN Ganjar-Mahfud Resmi Bubar
Kritik Pedas JK Terkait Wacana Kabinet 41 Menteri di Kabinet Prabowo Gibran: Politisasi Kabinet!