Gibran Sambut Baik Putusan MA, Batas Usia Kepala Daerah Turun, Peluang Anak Muda Terbuka Lebar di Pilkada 2024

photo author
- Jumat, 31 Mei 2024 | 20:00 WIB
Gibran menyambut baik putusan MA soal batas usia kepala daerah. Peluang anak muda terbuka lebar untuk Pilkada 2024.
Gibran menyambut baik putusan MA soal batas usia kepala daerah. Peluang anak muda terbuka lebar untuk Pilkada 2024.

HUKAMANEWS - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan perubahan batas bawah usia kepala daerah, membuka peluang baru bagi generasi muda untuk berpartisipasi dalam politik lokal.

Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, menyambut baik putusan tersebut, yang memungkinkan anak muda untuk menjadi kepala daerah.

Dalam wawancaranya pada Kamis 30 Mei 2024, Gibran menekankan bahwa kesempatan ini terbuka luas bagi semua anak muda.

Baca Juga: Plot Twist Sidang PHPU: Petugas PPS Akui Terima Uang untuk Gelembungkan Suara PAN, Terima Rp100 Ribu per Suara

"Sekarang semua anak muda punya peluang yang sama untuk menjadi kepala daerah," kata Gibran dengan antusias.

Ini adalah kesempatan besar bagi generasi muda untuk mengambil peran lebih aktif dalam pemerintahan dan membawa perubahan yang segar serta inovatif.

Gibran sendiri merupakan contoh nyata dari generasi muda yang berhasil menduduki posisi penting dalam pemerintahan.

Baca Juga: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi LNG, Ini Kronologinya

Dengan pengalamannya sebagai Wali Kota Solo, Gibran menunjukkan bahwa usia bukanlah penghalang untuk memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.

Kini, dengan putusan MA ini, diharapkan semakin banyak anak muda yang termotivasi untuk terjun ke dunia politik.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan adiknya, Kaesang Pangarep, untuk maju dalam Pilkada 2024, Gibran memilih untuk tidak memberikan jawaban pasti.

Baca Juga: Terungkap! Ini 3 Fakta Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang jadi Tersangka Korupsi Timah Rp300 Triliun

"Tanyakan ke Kaesang ya, tanyakan ke teman-teman PSI," ujarnya.

Hal ini menunjukkan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan Kaesang dan partai yang mendukungnya.

MA mengabulkan permohonan uji materiil dari Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X