Pernyataan ini menggambarkan kekhawatiran masyarakat bahwa kebijakan baru ini justru menambah beban mereka yang sudah berat.
Mengacu pada program yang pernah dijalankan oleh Ganjar Pranowo sebelumnya, Chusnul menegaskan bahwa memberikan rumah terlebih dahulu dan kemudian memberikan kemudahan pembayaran akan lebih meringankan beban rakyat.
"Kenapa ga dikasih rumah dulu baru rakyat dikasih keringanan membayar?" cetusnya.
Menurutnya, pemimpin sejati adalah mereka yang ada untuk meringankan beban rakyat, bukan sebaliknya.
"Pemimpin ada untuk meringankan rakyat pak bukan sebaliknya," tukasnya.
Kebijakan baru ini memang memiliki tujuan baik, yaitu membantu rakyat dalam memiliki rumah.
Namun, penting untuk mengevaluasi apakah kebijakan tersebut benar-benar efektif dalam mencapai tujuan tersebut.
Perlu ada dialog dan diskusi lebih lanjut antara pemerintah dan masyarakat untuk menemukan solusi terbaik.
Daftar Poin Kebijakan PP Tapera 2024:
1. Besaran Simpanan: 3% dari gaji atau penghasilan.
2. Tanggung Jawab Pembayaran: 0,5% oleh pemberi kerja, 2,5% oleh pekerja untuk peserta pekerja; sepenuhnya oleh pekerja mandiri.
3. Waktu Pembayaran: Sebelum rumah diberikan.
Baca Juga: Diduga Ada Indikasi Korupsi Proyek Tol MBZ, Jasamarga Klaim Mutu Beton Melampaui Standar