Pernyataan ini menggambarkan kekhawatiran masyarakat bahwa kebijakan baru ini justru menambah beban mereka yang sudah berat.
Mengacu pada program yang pernah dijalankan oleh Ganjar Pranowo sebelumnya, Chusnul menegaskan bahwa memberikan rumah terlebih dahulu dan kemudian memberikan kemudahan pembayaran akan lebih meringankan beban rakyat.
"Kenapa ga dikasih rumah dulu baru rakyat dikasih keringanan membayar?" cetusnya.
Menurutnya, pemimpin sejati adalah mereka yang ada untuk meringankan beban rakyat, bukan sebaliknya.
"Pemimpin ada untuk meringankan rakyat pak bukan sebaliknya," tukasnya.
Kebijakan baru ini memang memiliki tujuan baik, yaitu membantu rakyat dalam memiliki rumah.
Namun, penting untuk mengevaluasi apakah kebijakan tersebut benar-benar efektif dalam mencapai tujuan tersebut.
Perlu ada dialog dan diskusi lebih lanjut antara pemerintah dan masyarakat untuk menemukan solusi terbaik.
Daftar Poin Kebijakan PP Tapera 2024:
1. Besaran Simpanan: 3% dari gaji atau penghasilan.
2. Tanggung Jawab Pembayaran: 0,5% oleh pemberi kerja, 2,5% oleh pekerja untuk peserta pekerja; sepenuhnya oleh pekerja mandiri.
3. Waktu Pembayaran: Sebelum rumah diberikan.
Baca Juga: Diduga Ada Indikasi Korupsi Proyek Tol MBZ, Jasamarga Klaim Mutu Beton Melampaui Standar
Artikel Terkait
Siap-Siap! Setiap Tanggal 10, Gaji Pekerja Swasta Akan Dipotong Untuk Simpanan Tapera, Siapkan Diri Anda Untuk Kebijakan Baru Ini
Apa Itu Tapera? Simak Penjelasannya Berikut Syarat, Aturan, dan Besaran Iuran Lengkap di Sini!
Kritik Buruh terhadap Kebijakan Pemotongan Gaji untuk Tapera, Beban Baru di Tengah Upah yang Stagnan
Polemik Tapera, Iuran 3 Persen Gaji Dinilai Bebani Pekerja, Pemerintah Didesak Tinjau Ulang Kebijakan di Tengah Ekonomi Lesu
Apa Itu Tapera? Bukan Cuma di Indonesia, 7 Negara Ini Juga Menerapkan Hal yang Sama Lho!
Tapera Diwajibkan Bagi Semua Pekerja, Termasuk yang Sudah Memiliki Rumah