nasional

PP Tapera 2024, Solusi atau Beban Baru Bagi Rakyat?

Jumat, 31 Mei 2024 | 15:05 WIB
PP Tapera 2024: Kebijakan baru perumahan rakyat, bayar dulu baru dapat rumah, menuai kritik.

HUKAMANEWS - Pemerintah Indonesia baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Peraturan ini diberlakukan mulai 20 Mei 2024, dengan tujuan utama untuk membantu rakyat dalam memiliki rumah.

Namun, muncul pertanyaan dari berbagai pihak, termasuk dari loyalis Ganjar Pranowo, Chusnul Chotimah, mengenai kebijakan ini.

Chusnul mempertanyakan kebijakan tersebut melalui media sosial, dengan mengkritik langkah pemerintah yang meminta rakyat untuk membayar terlebih dahulu sebelum mendapatkan rumah.

Baca Juga: Kejaksaan Tetapkan 22 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Timah dengan Kerugian Rp300 Triliun

"Terkait Tapera, maaf pak Jokowi kenapa rakyat disuruh bayar dulu baru bisa miliki rumah," ungkapnya dalam sebuah cuitan di aplikasi X @ch_chotimah, dikutip HukamaNews.com.

Dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 Pasal 15 Ayat 1, ditetapkan bahwa besaran simpanan yang harus dibayarkan oleh peserta Tapera adalah sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, dan dari penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Ayat 2 Pasal 15 mengatur bahwa besaran simpanan peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sementara itu, untuk pekerja mandiri atau freelancer, simpanan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh mereka sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat 3.

Baca Juga: Duet Budi-Kaesang Jelang Pilkada Jakarta, Yakin Bisa Sesukses Pilpres 2024?

Presiden Jokowi menegaskan bahwa sebelum merilis PP Nomor 21 Tahun 2024, pemerintah telah melakukan perhitungan yang matang.

Namun, Chusnul merasa ada yang tidak masuk akal dengan kebijakan ini. Menurutnya, seharusnya rakyat diberikan rumah terlebih dahulu, kemudian diberikan keringanan dalam pembayaran.

Chusnul menjelaskan bahwa jika rakyat disuruh membayar lebih dahulu tetapi rumah belum ada, maka beban rakyat akan bertambah karena mereka tetap harus membayar rumah kontrakan.

"Beban rakyat akan bertambah karena tetap bayar rumah kontrakan," katanya.

Baca Juga: Berapa Harga Apartemen Nayunda yang Dibayari Cicilannya oleh Mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo?

Halaman:

Tags

Terkini