nasional

Komisi I DPR RI Dorong Revisi RUU Penyiaran dengan Melibatkan Publik

Selasa, 28 Mei 2024 | 09:40 WIB
Komisi I DPR RI mendorong revisi UU Penyiaran dengan melibatkan publik untuk memastikan regulasi yang adil dan relevan dengan perkembangan digital. (DPR RI / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Polemik terkait revisi Undang-Undang Penyiaran No 32 Tahun 2002 terus menjadi topik hangat di kalangan pers, pemerhati media, dan praktisi jurnalistik.

Dalam konteks ini, Komisi I DPR RI menegaskan pentingnya keterlibatan publik untuk menyempurnakan revisi tersebut.

Dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan teknologi digital membawa perubahan signifikan dalam industri penyiaran.

Baca Juga: Ayah Bunda Wajib Tau! Begini Cara Mengurus BPJS Anak Baru Lahir, Ikuti Langkah dan Syaratnya

Tidak hanya menyangkut platform teresterial seperti radio dan televisi, tetapi juga mencakup media digital yang semakin berkembang pesat.

Di tengah perubahan ini, revisi Undang-Undang Penyiaran No 32 Tahun 2002 menjadi krusial untuk memastikan regulasi yang adil dan relevan dengan zaman.

Muhammad Farhan, anggota Komisi I DPR RI, menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses revisi UU Penyiaran.

Baca Juga: Pro dan Kontra Penangkapan Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Fakta atau Fitnah?

Menurut Farhan, keterlibatan masyarakat dapat memberikan masukan berharga yang dapat memperbaiki dan menyempurnakan beleid tersebut.

"Saya kira masukan masyarakat sangat penting, proaktifnya masyarakat akan bermanfaat untuk penyempurnaan revisi UU Penyiaran," ujar Farhan dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa, 28 Mei 2024.

Farhan menjelaskan bahwa revisi UU Penyiaran ini tidak lepas dari persaingan antara lembaga berita teresterial dan platform digital.

Baca Juga: Anak Mantan Bupati Cirebon, Ramadhani Purwadi Sastra, Membantah Tuduhan Terlibat Pembunuhan Vina Dewi Arsita Dan Muhammad Risky Pada 2016

Dalam revisi tersebut, terdapat peran penting dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang diberikan kewenangan lebih terhadap konten lembaga penyiaran teresterial.

Namun, peran KPI ini tidak mencakup platform digital, yang menjadi tantangan tersendiri dalam regulasi penyiaran.

Politisi Fraksi Partai NasDem ini menjelaskan bahwa penyiaran teresterial mencakup siaran yang menggunakan frekuensi radio VHF/UHF seperti siaran analog, namun dengan format konten yang kini sudah digital.

Halaman:

Tags

Terkini