Dia juga menambahkan bahwa Pegi adalah tulang punggung keluarga yang membantu membiayai adik-adiknya.
Kartini mengaku sangat kaget saat mendengar kabar bahwa Pegi dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina.
Pasalnya, pada tahun 2016, Pegi sedang berada di Bandung dan tidak mungkin berada di Cirebon saat kejadian berlangsung.
"Alhamdulillah, dia itu anak baik, salat tidak pernah ketinggalan, apalagi merokok atau minum alkohol," kata Kartini menegaskan.
Dia bahkan berani bersumpah atas nama Allah dan Rasulullah bahwa anaknya tidak bersalah.
Kartini juga menyebutkan adanya perbedaan identitas dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dirilis oleh pihak kepolisian.
Dalam DPO tersebut, nama yang dicari adalah Egi, bukan Pegi, dan alamat yang dicantumkan juga berbeda.
Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada kesalahan atau bahkan ketidakakuratan dalam proses penyelidikan.
Sebelumnya, sudah ada delapan orang yang diamankan terkait pembunuhan Vina dan Eky.
Baca Juga: Sudah Tahu Tentang Saffron? Inilah Rempah Mahal dengan Segudang Khasiat untuk Kesehatan
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardhana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Supriyanto, Sudirman, Andi, Dani, dan Saka Tatal.
Seluruhnya telah divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Cirebon pada Mei 2017, kecuali Saka Tatal yang hanya divonis 8 tahun penjara dan kini sudah bebas.
Saka bahkan mengaku sebagai korban salah tangkap dalam kasus tersebut.