Penutupan Rekening Bank Terafiliasi Judi Online
Kominfo tidak hanya fokus pada pemblokiran konten, tetapi juga menargetkan infrastruktur keuangan yang mendukung aktivitas judi online.
Sejak 17 Desember 2023 hingga 22 Mei 2024, mereka telah mengajukan pemblokiran 5.364 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Langkah ini diambil untuk menghentikan aliran dana yang digunakan untuk transaksi judi online.
Baca Juga: 8 Rekomendasi Merk Setrika Terbaik yang Awet dan Bagus, Anti Lengket!
Pembersihan Situs Pendidikan dan Pemerintahan
Tidak hanya situs judi, Kominfo juga menindak tegas sisipan halaman judi yang muncul pada situs pendidikan dan pemerintahan.
Hingga 22 Mei 2024, Kominfo telah men-take down sebanyak 18.877 sisipan halaman judi pada situs pendidikan dan 22.714 sisipan halaman judi pada situs pemerintahan.
Ini menunjukkan betapa seriusnya pemerintah dalam memberantas judi online dari berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Teguran untuk Platform Digital dan ISP
Selain langkah-langkah di atas, Kominfo juga memberikan peringatan keras kepada seluruh platform digital seperti Google, Meta, dan TikTok.
Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa jika platform-platform ini tidak kooperatif dalam memberantas judi online di platform mereka, maka mereka akan dikenakan denda hingga Rp500 juta per konten.
Teguran juga diberikan kepada pengelola ISP (internet service provider). Jika tidak kooperatif, Kominfo tidak segan-segan mencabut izin mereka.