3. Konsultasi Perencanaan: Dilakukan oleh Tim Penilai Teknis (TPT) untuk rumah tinggal dan Tim Profesi Ahli (TPA) untuk bangunan lainnya.
Konsultasi ini tidak dipungut biaya.
4. Retribusi dan Rekomendasi Teknis: Standar teknis diatur secara rinci untuk menjamin keselamatan, kesehatan, keamanan, dan kemudahan bagi masyarakat.
5. Konfirmasi Pembayaran: Bukti pembayaran untuk memberikan konfirmasi dapat diunggah melalui akun pemohon.
6. Penerbitan PBG: Dokumen PBG yang sudah diterbitkan dapat dilihat melalui SIMBG, dan bentuk fisiknya dapat diambil di Dinas Perizinan.
Dengan memahami perbedaan antara IMB dan PBG serta prosedur pengajuannya, pemilik bangunan dapat memastikan legalitas bangunannya terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, pembangunan dapat dilaksanakan dengan lancar dan legal. ***