3. Konsultasi Perencanaan: Dilakukan oleh Tim Penilai Teknis (TPT) untuk rumah tinggal dan Tim Profesi Ahli (TPA) untuk bangunan lainnya.
Konsultasi ini tidak dipungut biaya.
4. Retribusi dan Rekomendasi Teknis: Standar teknis diatur secara rinci untuk menjamin keselamatan, kesehatan, keamanan, dan kemudahan bagi masyarakat.
5. Konfirmasi Pembayaran: Bukti pembayaran untuk memberikan konfirmasi dapat diunggah melalui akun pemohon.
6. Penerbitan PBG: Dokumen PBG yang sudah diterbitkan dapat dilihat melalui SIMBG, dan bentuk fisiknya dapat diambil di Dinas Perizinan.
Dengan memahami perbedaan antara IMB dan PBG serta prosedur pengajuannya, pemilik bangunan dapat memastikan legalitas bangunannya terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, pembangunan dapat dilaksanakan dengan lancar dan legal. ***
Artikel Terkait
Sudah Tau Perbedaan Kucing Persia dan Anggora? Simak ya Ciri Fisik, Tingkah Laku, dan Kebiasaannya
Jangan Ketuker Lagi! Cek 4 Perbedaan Utama Kucing Jantan vs Betina yang Perlu Anda Ketahui
Awam Sering Rancu, Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan dalam Kepolisian
Optimalisasi Nutrisi Bagi Anabul, Mengenal Perbedaan Makanan Kucing Dewasa dan Kitten
Jangan Asal Beli, Ini Perbedaan Mendasar antara Smart TV dengan Android TV
Sama-sama Televisi, Ini Perbedaan Antara Smart TV dan Android TV, Wajib Teliti Sebelum Beli!