Panji Gumilang sendiri telah mengajukan permohonan praperadilan terkait dugaan TPPU.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengkonfirmasi permohonan tersebut, yang ditujukan kepada Subdit III Unit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Gugatan praperadilan Panji Gumilang akan menguji keabsahan penetapan tersangka dalam kasus TPPU.
Sidang pertama dilakukan pada 25 April 2024, dengan hakim tunggal Estiono.
Dengan perkembangan ini, publik menantikan bagaimana proses hukum selanjutnya akan berlangsung, apakah Panji Gumilang akan berhasil membuktikan ketidaksalahannya atau tidak.
Semua pihak diharapkan dapat menghormati proses hukum yang berjalan serta memberikan dukungan bagi terciptanya keadilan yang sejati.***