Panji Gumilang sendiri telah mengajukan permohonan praperadilan terkait dugaan TPPU.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengkonfirmasi permohonan tersebut, yang ditujukan kepada Subdit III Unit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Gugatan praperadilan Panji Gumilang akan menguji keabsahan penetapan tersangka dalam kasus TPPU.
Sidang pertama dilakukan pada 25 April 2024, dengan hakim tunggal Estiono.
Dengan perkembangan ini, publik menantikan bagaimana proses hukum selanjutnya akan berlangsung, apakah Panji Gumilang akan berhasil membuktikan ketidaksalahannya atau tidak.
Semua pihak diharapkan dapat menghormati proses hukum yang berjalan serta memberikan dukungan bagi terciptanya keadilan yang sejati.***
Artikel Terkait
FATWA MUI Terbaru: Wajib Dukung Palestina dan BOIKOT Produk ISRAEL
Lewati 100 Hari Agresi Israel ke Gaza Palestina, MUI Serukan Tetap Boikot Produk yang Terafilisiasi dengan Israel
Polemik Umrah Backpacker, Beda Pendapat Kemenag dengan MUI
5 Tips Mudah Mengenali Kurma Israel Beredar di Indonesia yang Diharamkan MUI
Sinergi KemenPPPA dan MUI dalam Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Langkah Strategis untuk Indonesia Maju