Mereka membuat deklarasi palsu dalam pengiriman paket, seperti menyatakan bahwa barang tersebut adalah sparepart kendaraan atau menyamar sebagai bungkusan kado.
Namun, berkat kerja keras tim gabungan, modus ini berhasil terbongkar.
Para tersangka dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sesuai hukum yang berlaku.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis yang berpotensi ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keberhasilan tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri dan Bea-Cukai dalam membongkar kasus ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dan aparat keamanan dalam melawan peredaran narkoba.
Masyarakat diharapkan ikut serta dalam memberikan informasi dan dukungan untuk memberantas kejahatan ini dari akar penyebabnya.***