Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan menyamarkan paket narkoba tersebut sebagai bungkusan kado.
Karena itu, pada pandangan pertama, kiriman ini terlihat tidak mencurigakan.
Namun, berkat kerjasama erat dengan PT Pos Indonesia dan penggunaan teknologi deteksi, petugas berhasil mengidentifikasi paket tersebut dan menangkap dua orang penerima, IH alias Bejo dan IRA alias Ipan, yang menerima upah Rp 400.000 untuk tugas mereka.
Kedua kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kolaborasi lintas agensi dalam memerangi narkoba.
Syarif Hidayat, Direktur Interdiksi Narkotika DJBC, menekankan bahwa koordinasi antar departemen sangat krusial dalam menangani masalah narkotika yang semakin kompleks.
“Pengungkapan ini bukan hanya tentang menangkap pelaku, tetapi juga tentang mencegah kerugian lebih besar yang bisa diakibatkan oleh narkotika jika sampai beredar di masyarakat,” ujar Syarif.
Baca Juga: Kritik Pedas JK Terkait Wacana Kabinet 41 Menteri di Kabinet Prabowo Gibran: Politisasi Kabinet!
Penangkapan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap jaringan ini masih berlangsung.
Para tersangka dijerat dengan Pasal berlapis yaitu Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Kasus-kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua tentang pentingnya keamanan nasional dari ancaman narkotika.
Dengan terus menguatkan kerja sama antar lembaga dan memanfaatkan teknologi terkini, upaya pemberantasan penyelundupan narkotika di Indonesia akan semakin efektif.
Hal ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan kapasitas penanganan kasus serupa di masa yang akan datang.***