HUKAMANEWS - Kuota haji untuk tahun 2024 telah terpenuhi, mengundang perhatian masyarakat untuk waspada terhadap tawaran berangkat tanpa antrean.
Kementerian Agama (Kemenag) memberikan imbauan keras agar tidak tertipu dengan tawaran-tawaran yang mengatasnamakan visa non-haji.
Dalam konteks ini, penting bagi kita untuk memahami lebih dalam mengenai kondisi kuota haji, aturan, serta risikonya.
Baca Juga: 7 Tips Ampuh Mengatasi Bulu Kucing Rontok untuk Pemilik Baru
Menurut Kementerian Agama, kuota haji Indonesia untuk tahun 2024 telah mencapai angka 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Dengan demikian, masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji di Tanah Suci harus memahami bahwa kesempatan untuk mendapatkan visa haji terbatas.
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, menegaskan bahwa masyarakat harus berhati-hati terhadap tawaran-tawaran yang mengiming-imingi berangkat dengan visa non-haji.
Baca Juga: Viral! Prediksi Tsunami di Pulau Sumatra 2024, Fakta atau Hoaks? Simak Penjelasan BMKG di Sini!
Ia memperingatkan bahwa saat ini kuota haji Indonesia sudah terpenuhi, sehingga tidak bijaksana untuk tergiur dengan tawaran yang tidak resmi.
Visa haji Indonesia dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu haji reguler yang diselenggarakan oleh pemerintah dan haji khusus yang diorganisir oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Hal ini penting untuk dipahami agar masyarakat tidak salah dalam memilih jalur keberangkatan.
Kerajaan Arab Saudi semakin memperketat aturan terkait visa haji.
Mereka memperingatkan potensi penyalahgunaan visa non-haji, dan akan menerapkan pemeriksaan yang lebih ketat.
Hal ini menunjukkan pentingnya untuk mengikuti prosedur yang resmi dan legal dalam perjalanan haji.