Proses Pemeriksaan Alternatif
Meskipun menolak autopsi, pihak kepolisian tetap menjalankan prosedur pemeriksaan luar atau visum et repertum terhadap jenazah Brigadir RA.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memberikan kejelasan terkait penyebab kematian almarhum tanpa melanggar keputusan keluarga.
Tim penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, bersama tim kedokteran forensik RS Polri, bertanggung jawab atas proses tersebut.
Baca Juga: Gempa M 6,2 di Garut: Kerusakan Fasilitas Publik dan Dampak pada Masyarakat
Kasus penolakan autopsi terhadap jenazah Brigadir RA menimbulkan berbagai pertanyaan dan spekulasi.
Meskipun demikian, proses penyerahan jenazah kepada keluarga tetap dilakukan dengan mengedepankan kehormatan dan keinginan keluarga almarhum.
Namun, keputusan tersebut tetap meninggalkan tanda tanya besar di benak banyak pihak, dan mungkin akan terus menjadi sorotan hingga informasi lebih lanjut terungkap.
Baca Juga: Turun Harga! Daftar Harga Gas Elpiji Terbaru Ukuran 5,5 Kg dan 12 Kg Berlaku 1 Mei
Semoga proses ini membawa kedamaian bagi keluarga yang ditinggalkan dan memberikan kejelasan bagi publik yang prihatin.***