HUKAMANEWS - Kasus korupsi selalu menyita perhatian publik, terlebih lagi ketika melibatkan nama-nama besar di industri.
Belakangan ini, sebuah kasus mencuat di Kejaksaan Agung yang menetapkan Hendry Lie sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Timah (Persero) tbk.
Hendry Lie, yang dikenal sebagai pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air, mendapati dirinya terseret dalam pusaran kasus yang menghebohkan publik.
Baca Juga: Gempa Garut Guncang Jawa Barat: Daftar Wilayah Terdampak dan Dampaknya pada Bangunan dan Korban
Keterlibatan Hendry Lie dalam pendirian Sriwijaya Air bersama kakaknya, Chandra Lie, serta kedua adiknya, Andy Halim dan Fandy Jingga, telah membawa mereka ke dalam sorotan tajam hukum.
Bahkan, Fandy Jingga, salah satu adik Hendry, turut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung..
Tak hanya terkait dengan Sriwijaya Air, Hendry dan Fandy juga memiliki keterkaitan dengan PT Tinindo Internusa (TIN), sebuah perusahaan yang bergerak di sektor timah.
Baca Juga: Berharap Dirangkul Gabung Koalisi, Prabowo Justru Tak Hadiri Acara Halal Bihalal PKS, Ada Apa?
Hendry bertindak sebagai pemilik manfaat sementara Fandy menjabat sebagai bagian dari tim pemasaran perusahaan tersebut..
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) mengungkap fakta mengejutkan.
Sebanyak 14 orang saksi telah dipanggil terkait kasus dugaan korupsi dalam perdagangan timah PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.
Baca Juga: Kabar Baik, Ini Tarif Listrik PLN Per kWh untuk Semua Golongan Mulai 1 Mei 2024
Namun, satu saksi, yang diketahui bernama HL, tidak memenuhi panggilan tersebut, meningkatkan total saksi menjadi 158 orang setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut..
Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik mengumumkan penetapan status lima tersangka baru dalam kasus tersebut.
Total, sudah ada 21 orang tersangka yang terlibat, termasuk dalam perkara penghalangan penegakan hukum.