Kasus Korupsi Timah, Pemilik Sriwijaya Air Terjerat Jadi Tersangka, Jejak Gelap Bisnis Terkuak!

photo author
- Minggu, 28 April 2024 | 15:35 WIB
Pemilik Sriwijaya Air Tersangka Korupsi Timah: Jejak Misterius di Balik Perusahaan Penerbangan (Kejagung / HukamaNews.com)
Pemilik Sriwijaya Air Tersangka Korupsi Timah: Jejak Misterius di Balik Perusahaan Penerbangan (Kejagung / HukamaNews.com)

Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo.

Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.

Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Gempa M 6,2 di Garut: Kerusakan Fasilitas Publik dan Dampak pada Masyarakat

Hendry dan Fandy diduga terlibat dalam kerja sama penyewaan peralatan pengolahan timah dengan PT Timah Tbk.

Selain itu, mereka juga disebut-sebut membentuk CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegal mereka.

Dengan demikian, kasus ini semakin menggiring publik dalam sebuah misteri yang rumit di balik bisnis Sriwijaya Air dan PT Tinindo Internusa yang terlibat dalam perdagangan timah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X