Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo.
Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Gempa M 6,2 di Garut: Kerusakan Fasilitas Publik dan Dampak pada Masyarakat
Hendry dan Fandy diduga terlibat dalam kerja sama penyewaan peralatan pengolahan timah dengan PT Timah Tbk.
Selain itu, mereka juga disebut-sebut membentuk CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegal mereka.
Dengan demikian, kasus ini semakin menggiring publik dalam sebuah misteri yang rumit di balik bisnis Sriwijaya Air dan PT Tinindo Internusa yang terlibat dalam perdagangan timah.***
Artikel Terkait
Kerugian Negara Capai Rp271 Triliun, Jerat Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai Tersangka ke 16 Kasus Korupsi Timah
MAKI Dukung Kejagung Periksa Sandra Dewi Sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Timah, Mengungkap Aliran Dana Suaminya
Kejagung Kembali Beraksi, Sita Dua Mobil Ferrari dan Mecry Harvey Moeis Terkait Kasus Korupsi Timah
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah: Langkah Tegas Menjaga Integritas Hukum